PENERAPAN STANDAR MUTU BENIH UNTUK MENGHASILKAN BENIH BERKUALITAS
Benih tanaman merupakan tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakan tanaman. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018 mengatur proses produksi, sertifikasi dan peredaran benih tanaman serta sanksi terhadap produsen benih yang melakukan pelanggaran. Hal ini dimaksudkan guna menjamin mutu benih yang digunakan oleh petani. Penggunaan benih bermutu adalah dasar utama dalam keberhasilan kegiatan budidaya dan didikung dengan penggunaan sarana produksi yang memadai seperti pupuk, air, cahaya, iklim dan tindakan pengendalian OPT. Benih bermutu mencakup mutu genetis, yaitu penampilan benih murni dari varietas tertentu yang menunjukkan identitas genetis dari tanaman induknya, mutu fisiologis yaitu kemampuan daya hidup (viabilitas) benih yang mencakup daya kecambah dan kekuatan tumbuh benih dan mutu fisik benih yaitu penampilan benih secara prima dilihat secara fisik seperti ukuran homogen, bernas, bersih dari campuran, bebas hama dan penyakit, dan kemasan menarik. Untuk mendapatkan benih bermutu, perlu dilakukan proses produksi benih secara tepat, mulai dari budidaya sampai prosesing benih. Benih yang akan digunakan harus diketahui kadar air dan daya kecambahnya.
Syarat benih bermutu sebagai berikut:
• Bersertifikat dan berlabel
Sertifikasi mutu benih adalah keterangan tentang pemenuhan / telah memenuhi persyaratan mutu yang diberikan oleh lembaga sertifikasi kepada kelompok benih yang disertifikasi atas permintaan produsen benih atas benih yang diajukan.
Sasaran sertifikasi benih:
• Mempertahankan kemurnian keturunan yang dimiliki oleh suatu varietas
• Membantu para produsen benih dalam memproduksi benih dengan mutu yang baik;
• Membantu para petani dalam mendapatkan benih serta penyediaannya di pasaran
Pemeriksaaan dokumen lapang yang merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap dokumen apakah sesuai dengan keadaan yang ada di lapangan sebelum benih disebar atau tidak. Pemeriksaan pertanaman tersebut akan dilakukan pada fase-fase pertumbuhan untuk memastikan bahwa kegiatan pertanaman tersebut bebas dari tanaman voluntir (tanaman yang berasal dari sisa tanaman sebelumnya), dan tipe sampling.
Pelabelan dilakukan setelah lulus dari verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Pelabelan benih yang telah “lulus” dan bersertifikat diedarkan wajib diberi label yang bertuliskan “Benih Bersertifikat”. Label untuk benih yang diperbanyak dengan kultur jaringan dan dalam bentuk planlet memuat: nama jenis dan varietas, nomor induk, kelas benih dan nomor kelompok, tanggal trasfer/ tanggal kadaluarsa, masa berlaku label dan nama serta alamat produsen benih. Pembuatan label oleh produsen benih dengan menggunakan nomor seri dilakukan oleh Lembaga/ UPTD perbenihan setempat.
Untuk mendapatkan nomor dari label, produsen terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan melampirkan jumlah label sertifikat yang diperlukan, nomor pengujian, nomor kelompok benih, jenis, varietas, jumlah wadah, berat bersih tiap wadah, nama dan alamat produsen. Setelah mendapat label, label tersebut dipasang secara mandiri oleh produsen benih namun tetap dengan pengawasan Lembaga/ UPTD setempat.
Informasi pada kemasan benih bina memuat :
a. Identitas produsen dan/atau pengedar Benih;
b. Jenis komoditas dan nama varietas;
c. Nomor sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu bagi Produsen Benih Bina yang menerapkan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu;
d. volume Benih dalam kemasan;
e. perlakuan khusus yang diperlukan;
f. untuk Benih Produk Rekayasa Genetik (PRG) harus mencantumkan kode PRG (event); dan
g. bahan aktif pestisida dan bahan kimia yang diaplikasikan.
• Secara genetik memiliki tingkat kemurnian varietas yang tinggi
Pada prinsipnya proses pemurnian varietas adalah kegiatan seleksi negatif, yaitu membersihkan populasi varietas yang dimaksud dari campuran varietas lain dan tipe simpang. Pelaksanaan pemurnian varietas yaitu dengan mencabut dan membuang varietas yang dikategorikan sebagai varietas lain atau tipe simpang serta tanaman yang sudah terinfeksi OPT yang terbawa benih. Hasil pemurnian yang diharapkan adalah populasi tanaman yang sehat dan sesuai dengan deskripsi. Sesuai ketentuan yang ada, bahwa pelaksanaan pemurnian varietas (seleksi negatif) juga sekaligus merupakan pemeriksaan pertanaman dalam sertifikasi benih dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) sehingga benih hasil pemurnian dapat disetarakan untuk menjadi kelas benih tertentu.
• Secara fisiologis memiliki kemampuan berkecambah yang tinggi.
Pengujian daya berkecambah merupakan salah satu cara untuk menentukan nilai viabilitas benih. Pengujian daya berkecambah dapat menunjukkan potensi perkecambahan dari suatu lot benih sehingga dapat membedaka mutu antar lot dan menduga daya tumbuhnya dilapangan.
• Secara fisik benih terbebas dari gejala adanya serangan penyakit, warna dan ukuran benih seragam, kadar air benih sesuai dengan standar masing-masing komoditas
Benih sehat ialah benih yang bebas dari patogen penyebab penyakit, baik yang berasal dari lapangan, terbawa waktu panen, pengangkutan, maupun pada waktu penyimpanan. Sedangkan benih yang tidak sehat adalah benih yang mengandung patogen penyakit, yang apabila digunakan sebagai bibit (bahan perbanyakan), tidak saja menimbulkan penyakit yang sama di lapangan tetapi juga dapat menurunkan persentase benih yang berkecambah serta mengakibatkan kurang bagusnya pertumbuhan bibit yang dihasilkan. Pada pertumbuhan selanjutnya tanaman yang dihasilkan akan tetap tidak bagus sehingga dapat menurunkan produksi baik kuaiitas maupun kuantitas
Kadar air benih karena keadaan yang higroskopisitu tergantung pada kelembaban relatif dan suhu udara lingkungan sekitarnya yang merupakan komponen penting dalam penyimpanan benih. Kadar air yang terlalu tinggi dapat menyebabkan naiknya aktivitas pernafasan yang dapat berakibat terkuras habisnya bahan cadangan makanan dalam benih. Selain itu merangsang perkembangan cendawan patogen di dalam tempat penyimpanan.
Sanksi adminsitratif bagi produsen yang melanggar ketentuan produksi benih :
1. Pemberhentian kegiatan produksi benih dengan mencabut izin produksi benih
2. Penarikan benih dari peredaran
Sumber:
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018